UPZ BAZNAS TELKOM (Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional TELKOM)

Terbentuknya UPZ Baznas Telkom berawal dari BMMT (Baitul maal Muttaqin Telkom), yang telah beroperasi sejak tahun 2003. Berkedudukan di Gedung Merah Putih (GMP) PT Telekomunikasi Indonesia jl. Japati no. 1 Bandung, BMMT hadir dalam upaya mengelola dana-dana Zakat, infaq, Shodaqoh dan Wakaf yang diterima dari para muzakki Karyawan Telkom. BMMT selama ini telah membantu banyak mustahiq dari delapan asnaf (fakir, miskin, ghorimin, fisabilillah, Riqob, ibnu sabil, mu’allaf dan amilin), diantaranya untuk biaya pendidikan, perbaikan/renovasi sarana ibadah, bantuan modal usaha untuk pengusaha kecil, beasiswa serta bantuan untuk bencana alam.

Sehubungan dengan telah dikeluarkan UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT, maka BMMT sebagai Unit Pengelola ZIS di Telkom mendaftarkan ke BAZNAS Pusat dan telah diterbitkan SK BAZNAS NO.58/2016 (TENTANG PENGEMBANGAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT BAZNAS BMMT 2016-2021) dan BMMT berubah nama menjadi UPZ BAZNAS Telkom dengan melanjutkan semua program BMMT sebelumnya dan diperbaharui dengan SK BAZNAS NO. 21/2022 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat BAZNAS PT. Telkom periode pengurusan tahun 2022 – 2027.

Dasa Hukum Pengelolaan UPZ BAZNAS TELKOM

  • Al-Qur’an Surah At Taubah ayat 60 dan 103
  • Al-Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267
  • UU No. 23/2011 (Pengelolaan zakat)
  • PP No. 14/2014 (Pelaksanaan UU No. 23)
  • Kepres No.8/2001 Pembentukan BAZNAS
  • PerBAZNAS No.2 tahun 2016 tentang UPZ
  • Inpres No.3/2014 Optimalisasi Zakat (K/L, BUMN/BUMD)
  • Per-BAZNAS No.2/2016 tatakelola UPZ

Visi Misi UPZ BAZNAS TELKOM

Target capaian yang akan kami raih.

Visi

Menjadi Lembaga Pengelola Zakat yang amanah, transparan, auditable, professional dan modern dalam mensejahterakan ummat.

Misi

  1. Melaksanakan penghimpunan, pengadministrasian, penyaluran, dan pendayagunaan Zakat
  2. Membangun Lembaga UPZ yang modern dan terpercaya dalam pengelolaan Zakat
  3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat melalui peningkatan pendidikan, pelatihan, pembiayaan usaha produktif serta bantuan kemanusiaan.
  4. Mendorong bertambahnya muzakki di lingkungan Perusahaan Telkom